Selasa, 25 September 2018

DASAR ATAU DALIL HUKUM EKONOMI ISLAM





MAKALAH 
TENTANG
DASAR ATAU DALIL HUKUM EKONOMI ISLAM
DAN DASAR HUKUM EKONOMI ISLAM DARI
SEGI AL-QUR’AN DAN UNDANG-UNDANG
DALAM MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM


OLEH :
NAMA : NIDA OKTAVIA
NIM : 1830404081

Dosen Pembimbing :
IFELDA NENGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
 2018



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumbernya sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki hukum yang datang dari Yang Maha Sempurna, yang disampaikan melalui Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW, yakni Al Qur’an. Kemudian sumber hukum agama islam selanjutnya adalah Sunnah atau yang kita kenal dengan Hadits.
Al Qur’an dan Hadits merupakan sumber hukum islam yang utama yang saling berkaitan tidak bisa saling dipisahkan satu sama lain yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan hidup demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Namun, seiiring dengan berkembangnya zaman ada saja hal-hal yang tidak terdapat solusinya dalam Al Qur’an dan Hadits. Oleh karena, itu ada sumber hukum agama islam yang lain, diantaranya Ijma dan Qiyas. Namun, Ijma dan Qiyas tetap merujuk pada Al Qur’an dan Hadits karena Ijma dan Qiyas merupakan penjelasan dari keduanya
.
B. Rumusan Masalah
     Apa maksud Dasar atau Dalil Hukum Islam ?
     Apa saja Dasar Hukum Ekonomi Syari’ah dari Segi Al-Qur’an maupun Undang-Undang?

C.Tujuan
    Untuk mengetahui apa maksud dari dasar atau dalil hukum islam
    Untuk mengetahui dasar hukum ekonomi syari’ah baik dari segi Al-Qur’an Maupun Undang- Undang




BAB II
PEMBAHASAN

A.Dasar atau Dalil  Hukum Islam
Secara etimologi ( bahasa) sumber berarti asal dari segala sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Adapun secara terminologi ( istilah ) dalam ilmu ushul, sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu berupa Alquran dan Al-Sunnah.
Dalil, secara etimologi (bahasa) artinya petunjuk pada sesuatu baik yang bersifat material maupun yang bersifat non material. Sedangkan menurut Istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qath'i ( pasti ) atau Dzani (relatif).

1.Al-Qur’an Sumber Hukum Pertama

·         Tinjauan Bahasa
Kata Alquran dalam bahasa Arab berasal dari kata / Qara'a artinya ' membaca. Secara istilah Alqur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, tertulis dalam mushhaf berbahasa Arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, bila membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.

·         Hukum dalam Alqur‟an
Hukum-hukum yang terkandung dalam Alqur'an, meliputi :

a.Hukum-hukum I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah swt, kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab, para Rasul Allah dan kepada hari akhirat.
b.Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan akhlak. manusia wajib berakhlak yang baik dan menjauhi prilaku yang buruk.
c.Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia.
·         Alqur‟an dalam menetapkan hukum
Kebijaksanaan Alqur'an dalam menetapkan hukum menggunakan perinsip :
a.       Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan Contoh : bertayamum sebagai ganti air untuk berwudhu,
b.      Menyedikitkan tuntutan. Contoh :Ibadah haji hanya bagi orang yang mampu saja
c.       Bertahan dalam menterapkan hukum.Contoh; Haramnya minuman keras dan perjudian proses larangannya sampai tiga kali
d.      Alqur'an memberikan hukum sejalan dengan kemaslahatan manusia.Contoh : pengaturan harta, disebut bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan agar harta itu tidak hanya berputan di antara orang yang kaya saja.

2.Hadis (Sunnah) Sumber Hukum Kedua

·         Tinjauan Bahasa
Sunnah secara bahasa berarti ' cara yang dibiasakan' atau ' cara yang terpuji. Sunnah lebih umum disebut hadits, yang mempunyai beberapa arti: = dekat, = baru, = berita. Secara istilah sunnah adalah jalan yang di tempuh oleh rasulullah dan para sahabatnya, baik ilmu, keyakinan, ucapan, perbuatan, maupun penetapan

·         Kedudukan Al-Sunnah terhadap Alqur'an
Hubungan Al-Sunnah dengan Alqur'an dilihat dari sisi materi hukum yang terkandung di dalamnya sebagai berikut :

a.Sebagai Muaqqid Yaitu menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan Alqur'an dikuatkan dan dipertegas lagi oleh Al-Sunnah, misalnya tentang Shalat, zakat terdapat dalam Alqur'an dan dikuatkan oleh Al-sunnah.
b. Sebagai Bayan  
Yaitu al-Sunnah menjelaskan terhadap ayat-ayat Alqur,an yang belum jelas, dalam hal ini ada tiga hal :

1.Menjelaskan ayat-ayat Al Quran yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat ayat tentang shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut : “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”.
2.Membatasi kemutlakan ( taqyid al-muthlaq) Misalnya, Alqur'an memerintahkan untuk berwasiat, dengan tidak dibatasi berapa jumlahnya. Kemudian Al-Sunnah membatasinya.
3.Mentakhshishkan keumuman Misalnya, Alqur,an mengharamkan tentang bangkai, darah dan daging babi, kemudian al-Sunnag mengkhususkan dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa.
4. Menciptakan hukum baru. Misalnya, Rasulullah melarang untuk binatang buas dan yang bertaring kuat, dan burung yang berkuku kuat, dimana hal ini tidak disebutkan dalam Alqur'an.
5.Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat sebagai berikut : “Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka berpuasalah”. Ayat tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai berikut : Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan”.

3.Ijma Sumber Hukum Ketiga  
            Ijmaadalah  kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah.
4.Qiyas Sumber Hukum ke Empat
            Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
Contoh:Al-qur'an tidak disebutkan hukum mengkonsumsi narkoba, tetapi hal tersebut haram karena disamakan dengan khamar.

B.DASAR HUKUM EKONOMI SYARI’AH DARI SEGI AL-QUR’AN DAN UNDANG-UNDANG

1.DARI SEGI AL-QUR’AN

Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT. yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. secara mutawatir melalui malaikat Jibril dari mulai surat Al- Fatihah diakhiri surat An-Nas dan membacanya merupakan ibadah. Al-Qur’an merupakan dasar hukum ekonomi Islam yang abadi dan asli, dan merupakan sumber serta rujukan yang pertama bagi syari'at Islam, karena di dalamnya terdapat kaidahkaidah yang bersifat global beserta rinciannya.
Al-Qur'an tidak saja mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya, akan tetapi mengatur pula hubungan antara penciptanya. Jadi al-Qur'an tidak hanya merincikan tentang pentingnya menyusun dan memelihara hubungan erat dengan Tuhan tetapi juga menjelaskan semua yang mungkin diperlukan untuk memenuhi kehidupan sosial yang lengkap.

       1.Ketauhidan Dasar Utama Ekonomi Islam

Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata”.(QS.Saba’ : 24)

Dari ayat di atas telah Allah jelaskan bahwa sesungguhnya rezeki yang manusia nikmati adalah limpahan nikmat dari Allah SWT. Allah memberikannya dari sunnatullah yang Allah tetapkan di langit dan bumi.

      2.Mencari Karunia Allah di Muka Bumi
     “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)
Manusia diperintahkan Allah untuk mencari karunia Allah di bumi. Rezeki tersebut tentu tidak akan datang kepada kita andai kita tidak berikhtiar. Allah sudah menetapkan sunnatullah untuk manusia mendapatkan rezeki, tinggal manusia mengoptimalkan dan mengaturnya dengan baik atau tidak.

3.Melakukan Perniagaan
            “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”.  (QS Al Baqarah : 198)
Dalam ayat di atas disebutkan bahwa Allah tidak melarang adanya perniagaan atau jual beli. Untuk itu proses jual beli adalah hal yang dihalalkan oleh islam, asalkan dengan proses yang halal dan tidak merugikan satu pihak pun. Untuk itu, proses ini harus dilakukan secara adil, seimbang, terbuka, dan tidak menghalangi keuntungan orang lainnya. Perniagaan bertujuan agar sama-sama untung dan dapat memenuhi kebutuhan manusia.
Dari ayat-ayat diatas menunjukkan bahwa dasar ekonomi islam adalah melaukan perniagaan dan juga menggali banyak karunia Allah di muka bumi dengan hukum sunnatullah yang berlaku. Bukan membiarkan potensi yang ada di bumi dan malas untuk mengolahnya.

     4.Mengindari Riba dan Melakukan Jual Beli

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…..” (QS Al Baqarah : 275)
Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa yang dilarang oleh Allah adalah Riba sedangkan jual beli adalah halal. Tentu riba adalah hal yang harus dihindari oleh manusia dan jangan sampai manusia masuk neraka hanya gara-gara aktivitas ekonominya memiliki prinisp riba. Untuk itu, prinsip dasar ekonomi islam adalah menghindari riba karena haram dan melakukan jual beli sebagai transaksi ekonomi yang halal dan diperbolehkan oleh Allah SWT.

      5.Larangan Berlebihan dalam Mengelola Ekonomi

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS Al Furqan : 67)
Aktivitas ekonomi atau perniagaan memang dihalalkan oleh Allah. Akan tetapi proses membelanjakan harta tentu saja tidak boleh berlebihan atau tidak boleh juga kikir.Dari hal tersebut, prinsip dasar ekonomi islam disini adalah manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cukup, tidak berlebihan menghamburkan harta hingga orang lain tidak dapat merasakannya sedangkan harta hanya menumpuk padanya. Akan tetapi tidak kikir alias pelit baik dalam membelanjakan harta untuk diri sendiri dan sosial.

2.DARI SEGI UNDANG - UNDANG

·         No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimkasud dengan :
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban
menunaikan zakat.
4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5. Agama adalah agama Islam.
6. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada
muzakki, mustahiq dan amil zakat.
Pasal 4
Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasaar 1945.
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan :
1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
2. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Pasal 6
1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
2. Pembentukan badan amil zakat :
a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif.
4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.
5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan unsur pelaksana.
Pasal 7
1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.
2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8
Badan amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
Pasal 11
1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
2. Harta yang dikenai zakat adalah :
a. emas, perak dan uang;
b. perdagangan dan perusahaan;
c. Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan;
d. Hasil pertambangan;
e. Hasil peternakan;
f. Hasil pendapatan dan jasa;
g. tikaz
3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan
hukum agama.
Pasal 12
1.Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil  dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki.
2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta
muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan kafarat.
Pasal 14
1. Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.
2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartaya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya.
3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
Pasal 16
1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Pasal 17
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, wasiat, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif.
Pasal 18
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19
Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
Pasal 21
1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan  tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, wasiat, hibah, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 dalam Undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Pasal 22
Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat nasional.
Pasal 23
Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu operasional badan amil zakat.
Pasal 24
1.Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
2. Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.


·         Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengatur tentang segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.


·         Pasal 23 tentang keuangan ayat 1,2,3,4,5
·         Pasal 27 ayat 2 mengenai hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·         Pasal 31 ayat 1 mengenai hak warga Negara mendapat pelajaran
·         Pasal 32 mengenai perlindungan kebudayaan nasional
·         Pasal 33 mengenai demokrasi ekonomi
·         Pasal 34 mengenai fakir miskin dan anak-anak yang terlantar






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid.
Landasan Hukum Ekonomi Islam adalah
1.      Al-Qur’an,
2.      As-Sunnah,
3.      Ijma’
4.      dan Qiyas.
Serta Dasar Hukum Ekonomi Islam berdasarkan Al-Qur’an Dan Undang-Undang yaitu : Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT. yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. secara mutawatir melalui malaikat Jibril dari mulai surat Al- Fatihah diakhiri surat An-Nas dan membacanya merupakan ibadah. Al-Qur’an merupakan dasar hukum ekonomi Islam yang abadi dan asli, dan merupakan sumber serta rujukan yang pertama bagi syari'at Islam, karena di dalamnya terdapat kaidahkaidah yang bersifat global beserta rinciannya.
Al-Qur'an tidak saja mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya, akan tetapi mengatur pula hubungan antara penciptanya. Jadi al-Qur'an tidak hanya merincikan tentang pentingnya menyusun dan memelihara hubungan erat dengan Tuhan tetapi juga menjelaskan semua yang mungkin diperlukan untuk memenuhi kehidupan sosial yang lengkap.
·         No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
·         Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengatur tentang segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

·         Pasal 23 tentang keuangan ayat 1,2,3,4,5
·         Pasal 27 ayat 2 mengenai hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·         Pasal 31 ayat 1 mengenai hak warga Negara mendapat pelajaran
·         Pasal 32 mengenai perlindungan kebudayaan nasional
·         Pasal 33 mengenai demokrasi ekonomi
·         Pasal 34 mengenai fakir miskin dan anak-anak yang terlantar





DAFTAR PUSTAKA


           
Usman,Rachmadi,S.H .2000 Hukum Ekonomi Dalam Dinamika.Jakarta:Djambatan,.

Al-Arif, M. Nur Rianto. 2011 Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Solo: Era Adicitra Intermedia, .

Ali,Zainuddi.2008 Hukum Ekonomi Syariah.Jakarta:Sinar Grafika,.
Hukum, Sumber, dan Dalil,pdf.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 1999,pdf.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2008,pdf.





KEMISKINAN DAN KESENJANGAN PENDAPATAN Oleh: KELOMPOK 5   HASNUL KAMIL hassnulkamilfebiiainbatusangkar.blogspot.com NIM 1830404047 ...