Selasa, 30 Oktober 2018

MAKALAH TENTANG AKAD

                                           

MAKALAH 
TENTANG AKAD
DALAM MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM
OLEH :
NAMA : NIDA OKTAVIA
NIM : 1830404081

DOSEN PEMBIMBING :
IFELDA NENGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
 2018




BAB I
PENDAHAULUAN

A.Latar Belakang
Akad adalah suatu penentu yang menyebabkan suatu transaksi itu sah, karena secara keseluruhan semua transaksi-transaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari akad. Sehingga dapat dikatakan akad merupakan akar dari semua transakasi.
Dalam melaukuan suatu kegiatan muamalah, islam mengatur ketentuan-ketentuan akad. Ketentuan Akad-akad dalam permuamalahan (transaksi) sangatlah beragam secara fungsi dan tentunya yang lebih penting terpenuhinya rukun dan syarat akad haruslah diperhatikan. Dalam makalah ini secara sederhana menguraikan pengertian akad, rukun dan syarat-syarat akad, jenis-jenis akad, dan apa sja akad terlarang itu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian akad ?
2. apa saja rukun dan syarat akad ?
3. apa saja jenis-jenis akad ?
4. apa saja akad terlarang ?
C.Tujuan
A.  Untuk mengetahui apa maksud dari akad
B. Untuk mengetahui apa saja rukun dan syarat akad  
C. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis akad
D.Untuk menegetahui apa saja akad terlarang





BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN AKAD
            Pengertian akad berasal dari bahasa arab, Al-‘Aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Secara istilah fiqh, akad di definisikan dengan “pertalian ijab (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan.
            Akad adalah “pertalian ijab (ungkapan tawaran di satu pihak yang mengadakan kontrak) dengan qabul (ungkapan penerimaan  oleh pihak –pihak lain) yang memberikan pengaruh pada suatu kontrak. Dasar hukum terdapat pada QS.Al-Maidah : 1

B.RUKUN DAN SYARAT AKAD

a.rukun akad :

1.     ‘Aqid
Adalah orang yang berakad (subjek akad).terkadang masing-masing pihak terdiri dari  salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang.
2.     Ma’qud ‘Alaih
Adalah benda-benda yang akan di akad kan (objek akad), seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai dan utang.
3.   Maudhu’ al-Aqid
Adalah tujuan atau maksud mengadakan akad.Berbeda akad berbeda lah tujuan pokok akad. Dalam akad jual beli misalnya tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang dari penjual kepada pemebeli dengan di beri ganti
S    4. Shighat  al-‘Aqid
Shighat al_’aqid yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu dari pihhak yang akad melakukan akad, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.

b.syarat-syarat akad

1.kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak ah akad orang yang tidak cakap bertindak, seperti pengampuan dan karena boros.
2. yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya
3. akad itu di izinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan ‘aqid yang memiliki barang
4. jangan lah akad itu yang dilarang oleh syara’, seperti jual beli musalamah. Akad dapat memberikan faedah, sehingga tidaklah sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai imbalan amanah (kepercayaan)
5. ijab itu berjalan terus, tidak di cabut sebelum terjadi qabul. Maka apabila orang yang berijab menarik kembali ijabnya sebelum qabul batallah ijabnya.
6. ijab dan qabul harus bersambung, sehingga bila seorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya qabul, maka ijab tersebut menjadi batal

C.JENIS-JENIS AKAD 

1.Akad jual-beli (bai’) yaitu bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah di bahas para ahli fiqih muamalah sangat banyak namun untuk investasi terdapat tiga akad bai’ yang biasa dilaksanakan yaitu :

a     a.Bai’ al-murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati. Akad ini dapat dilaksanakan untuk pembelian dengan pesanan.
       b.Bai’ as-salam adalah jual-beli barang yang barangnya di serahkan di kemmudian hari, sedangkan pembayarannya di serahkan dimuka.
      c.Bai’al-isthisna adalah kontrak penjualan antara pembeli dan penjual atas suatu barang.

2.Akad al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Tetapi bila di ikuti dengan pemindahan kepemilikan di akhir sewa, sebutannya menjadi al-ijarah al-mutahia bit-tamlik.

3. Akad bagi hasil yaitu akad yang terdiri dari empat jenis, yakni al-musyakarah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Namun yang paling banyak di pakai adalah al-musyakarah dan al-mudharabah.

a.      al-musyakarah adalah akad kerjasama antar dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Akad jenis ini dibagi tiga,yakni : al-‘inan (porsi masing-masing pihak tidak sama), al-mufawadha (porsi masing-masing pihak sama), dan al-a’maal (kontrak kerjasama antara dua pihak seprofesi untuk mengerjakan pekerjaan yang sama).
      b.  al-mudharabah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola.keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang telah di tuangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu bukan diakibatkan kelalaian pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
  
   D.AKAD TERLARANG
 
1.Haram karena bendanya (zatnya)
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist telah dilarang atau diharamkan. Benda-benda tersebut, antara lain babi, khamr bangkai binatang dan darah. 
2.  Haram selain karena bendanya (zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan benda-benda yang diharamkan karena zatnya. Artinya benda-benda tersebut adalah benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan), tetapi menjadi haram disebabkan adanya unsur: 
a.       Tadlis : penipuan (tadlis) adalah suatu upaya untuk menyembunyikan cacat pada objek kontrak dan menjelaskan dengan gambaran yang tidak sesuai kenyataannya untuk menyesatkan pihak yang berkontrak dan berakibat merugikan salah satu pihak yang berkontrak tersebut.
b.      Taghrir/ Gharar : tipu muslihat situasi adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila pihak yang bertransaksi merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Dalam hal ini ada beberapa hal yang bersifat tidak pasti, yaitu kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.
c.       Riba; tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis, baik transaksi hutang piutang maupun jual beli. 
1. Riba Fadl, yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahannya.
2. Riba Nasiah, yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memnuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul bersamaan dengan biaya.
3. Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
d.      Ghaban; situasi dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa disadari oleh pihak pembeli. 

3) Tidak sahnya akad
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan karena selain zatnya, maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan dasar atas transaksi tersebut cacat dan dilarang oleh ajaran Islam







BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Akad berasal dari bahasa arab, Al-‘Aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Secara istilah fiqh, akad di definisikan dengan “pertalian ijab (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan.
            Akad adalah “pertalian ijab (ungkapan tawaran di satu pihak yang mengadakan kontrak) dengan qabul (ungkapan penerimaan  oleh pihak –pihak lain) yang memberikan pengaruh pada suatu kontrak. Dasar hukum terdapat pada QS.Al-Maidah : 1







DAFTAR PUSTAKA

Wicakseno,Budi dkk.2011 Etika Bisnis Islam, Jakarta: Gramata Publishing
Ali,Zainiddin.2008.Hukum Ekonomi Syari’ah.Jakarta:Sinar Grafika
Manan, Abdul.2012 Hukum Ekonomi Syari’ah:Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenanda Media Group













KEMISKINAN DAN KESENJANGAN PENDAPATAN Oleh: KELOMPOK 5   HASNUL KAMIL hassnulkamilfebiiainbatusangkar.blogspot.com NIM 1830404047 ...