MAKALAH
TENTANG
AKAD
DALAM
MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM
OLEH
:
NAMA
: NIDA OKTAVIA
NIM
: 1830404081
DOSEN
PEMBIMBING :
IFELDA
NENGSIH,S.E.I.,MA
JURUSAN
MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2018
BAB
I
PENDAHAULUAN
A.Latar
Belakang
Akad adalah suatu
penentu yang menyebabkan suatu transaksi itu sah, karena secara keseluruhan
semua transaksi-transaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari merupakan
bagian dari akad. Sehingga dapat dikatakan akad merupakan akar dari semua
transakasi.
Dalam melaukuan suatu
kegiatan muamalah, islam mengatur ketentuan-ketentuan akad. Ketentuan Akad-akad
dalam permuamalahan (transaksi) sangatlah beragam secara fungsi dan tentunya
yang lebih penting terpenuhinya rukun dan syarat akad haruslah diperhatikan.
Dalam makalah ini secara sederhana menguraikan pengertian akad, rukun dan
syarat-syarat akad, jenis-jenis akad, dan apa sja akad terlarang itu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian akad ?
2. apa saja rukun dan syarat akad ?
3. apa saja jenis-jenis akad ?
4. apa saja akad terlarang ?
C.Tujuan
A.
Untuk mengetahui apa maksud dari akad
B. Untuk mengetahui apa saja rukun
dan syarat akad
C. Untuk mengetahui apa saja
jenis-jenis akad
D.Untuk menegetahui apa saja akad
terlarang
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
AKAD
Pengertian akad
berasal dari bahasa arab, Al-‘Aqd yang berarti perikatan, perjanjian,
persetujuan dan pemufakatan. Secara istilah fiqh, akad di definisikan dengan
“pertalian ijab (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai kehendak syariat yang
berpengaruh kepada objek perikatan.
Akad
adalah “pertalian ijab (ungkapan tawaran di satu pihak yang mengadakan kontrak)
dengan qabul (ungkapan penerimaan oleh pihak –pihak lain) yang memberikan
pengaruh pada suatu kontrak. Dasar hukum terdapat pada QS.Al-Maidah : 1
B.RUKUN
DAN SYARAT AKAD
a.rukun
akad :
Adalah orang yang
berakad (subjek akad).terkadang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari
beberapa orang.
2. Ma’qud
‘Alaih
Adalah benda-benda yang
akan di akad kan (objek akad), seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual
beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai dan utang.
3. Maudhu’
al-Aqid
Adalah tujuan atau
maksud mengadakan akad.Berbeda akad berbeda lah tujuan pokok akad. Dalam akad
jual beli misalnya tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang dari penjual kepada
pemebeli dengan di beri ganti
S 4. Shighat al-‘Aqid
Shighat al_’aqid yaitu
ijab dan qabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah
satu dari pihhak yang akad melakukan akad, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak
kedua untuk menerimanya.
b.syarat-syarat
akad
1.kedua orang yang
melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak ah akad orang yang tidak cakap
bertindak, seperti pengampuan dan karena boros.
2. yang dijadikan objek
akad dapat menerima hukumnya
3. akad itu di izinkan
oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia
bukan ‘aqid yang memiliki barang
4. jangan lah akad itu
yang dilarang oleh syara’, seperti jual beli musalamah. Akad dapat memberikan
faedah, sehingga tidaklah sah bila rahn (gadai) dianggap sebagai imbalan amanah
(kepercayaan)
5. ijab itu berjalan
terus, tidak di cabut sebelum terjadi qabul. Maka apabila orang yang berijab menarik
kembali ijabnya sebelum qabul batallah ijabnya.
6. ijab dan qabul harus
bersambung, sehingga bila seorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya
qabul, maka ijab tersebut menjadi batal
C.JENIS-JENIS
AKAD
1.Akad jual-beli (bai’)
yaitu bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah di bahas para ahli fiqih muamalah
sangat banyak namun untuk investasi terdapat tiga akad bai’ yang biasa
dilaksanakan yaitu :
a a.Bai’ al-murabahah adalah jual-beli
barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati. Akad ini
dapat dilaksanakan untuk pembelian dengan pesanan.
b.Bai’ as-salam adalah jual-beli barang
yang barangnya di serahkan di kemmudian hari, sedangkan pembayarannya di
serahkan dimuka.
c.Bai’al-isthisna adalah kontrak penjualan
antara pembeli dan penjual atas suatu barang.
2.Akad al-ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa,
tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Tetapi
bila di ikuti dengan pemindahan kepemilikan di akhir sewa, sebutannya menjadi al-ijarah al-mutahia bit-tamlik.
3. Akad bagi hasil
yaitu akad yang terdiri dari empat jenis, yakni al-musyakarah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Namun
yang paling banyak di pakai adalah al-musyakarah
dan al-mudharabah.
b. al-mudharabah
akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola.keuntungan usaha dibagi
menurut kesepakatan yang telah di tuangkan dalam kontrak, sedangkan kerugian di
tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si
pengelola. Seandainya kerugian itu bukan diakibatkan kelalaian pengelola, si
pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
D.AKAD
TERLARANG
Pelarangan kegiatan muamalah ini disebabkan
karena benda atau zat yang menjadi objek dari kegiatan tersebut berdasarkan
ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist telah dilarang atau diharamkan. Benda-benda
tersebut, antara lain babi, khamr bangkai binatang dan darah.
2. Haram selain karena bendanya
(zatnya)
Pengertian dari pelarangan atas kegiatan ini
adalah suatu kegiatan yang objek dari kegiatan tersebut bukan merupakan
benda-benda yang diharamkan karena zatnya. Artinya benda-benda tersebut adalah
benda-benda yang dibolehkan (dihalalkan), tetapi menjadi haram disebabkan
adanya unsur:
a. Tadlis
: penipuan (tadlis) adalah suatu upaya untuk menyembunyikan cacat pada objek
kontrak dan menjelaskan dengan gambaran yang tidak sesuai kenyataannya untuk
menyesatkan pihak yang berkontrak dan berakibat merugikan salah satu pihak yang
berkontrak tersebut.
b. Taghrir/
Gharar : tipu
muslihat situasi adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang
bertransaksi. Taghrir terjadi bila pihak yang bertransaksi merubah sesuatu yang
seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Dalam hal ini ada beberapa hal
yang bersifat tidak pasti, yaitu kuantitas (quantity), kualitas (quality),
harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang
ditransaksikan.
c. Riba;
tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis, baik transaksi hutang piutang
maupun jual beli.
1. Riba Fadl, yaitu yang timbul akibat pertukaran
barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama
kuantitasnya, dan sama waktu penyerahannya.
2. Riba Nasiah, yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memnuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul bersamaan dengan biaya.
3. Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Riba Nasiah, yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memnuhi kriteria untung muncul bersama risiko dan hasil usaha muncul bersamaan dengan biaya.
3. Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
d. Ghaban;
situasi dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar
(market price) tanpa disadari oleh pihak pembeli.
Seperti halnya dengan pengharaman disebabkan
karena selain zatnya, maka pada kegiatan ini benda yang dijadikan objeknya
adalah benda yang berdasarkan zatnya dikategorikan halal (dibolehkan) tetapi
benda tersebut menjadi haram disebabkan akad atau penjanjian yang menjadikan
dasar atas transaksi tersebut cacat dan dilarang oleh ajaran Islam
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Akad berasal dari
bahasa arab, Al-‘Aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan
pemufakatan. Secara istilah fiqh, akad di definisikan dengan “pertalian ijab
(pernyataan penerimaan ikatan) sesuai kehendak syariat yang berpengaruh kepada
objek perikatan.
Akad
adalah “pertalian ijab (ungkapan tawaran di satu pihak yang mengadakan kontrak)
dengan qabul (ungkapan penerimaan oleh pihak –pihak lain) yang memberikan
pengaruh pada suatu kontrak. Dasar hukum terdapat pada QS.Al-Maidah : 1
DAFTAR
PUSTAKA
Wicakseno,Budi
dkk.2011 Etika Bisnis Islam, Jakarta:
Gramata Publishing
Ali,Zainiddin.2008.Hukum Ekonomi Syari’ah.Jakarta:Sinar Grafika
Manan,
Abdul.2012 Hukum Ekonomi Syari’ah:Dalam
Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenanda Media
Group
Tidak ada komentar:
Posting Komentar