Selasa, 16 Oktober 2018

KONSEP HARTA DALAM ISLAM




MAKALAH
TENTANG
KONSEP HARTA DALAM ISLAM
DALAM MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM

OLEH :
NAMA : NIDA OKTAVIA
NIM : 1830404081

DOSEN PEMBIMBING :
IFELDA NENGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2018



BAB I
PENDAHAULUAN

A.Latar Belakang
Dari prespektif syariah, prinsip yang harus menjadi landasan manusia dalam melakukan aktifitas mencari harta adalah, bahwa posisi harta dalam kehidupan manusia adalah sebatas perantara untuk menggapai tujuan yang lebih hakiki, yaitu penghambatan kepada dzat yang mencipta harta. Harta adalah perantara atau wasillah bagi tujuan yang lebih dari sekedar harta. Prinsip ini dalam bahasa agama kita kenal dengan istilah ibadah, karena dengan prinsip ibadah dpat menjamin  terpeliharanya dan keharmonisan kehidupan manusia, dan keselamatan pribadi seseorang. Oleh karena itu manusia khususnya  harus mengenal dan prinsip-pinsip tersebut sebagai sebuah konsep harta agar keselamatan dan keharmonisan di dunia akan terjamin.
Harta dalam pandangan syari’ah memiliki makna yang berbeda dengan harta dalam pandangan konvensional. Secara umum, hal yang membedakan antara keduanya adalah terletak pada posisi harta, yang dalam pandangan konvensional sebagai alat. Sementara itu dalam pandangan syar’i posisi harta adalah sebagai wasilah untuk melakukan penghambaan kepada Allah Swt..

B. Rumusan Masalah
     Apa pengertianHarta?
     Apa kedudukan dan fungsi harta ?
     Apa saja pembagian harta ?

C.Tujuan
     A.  Untuk mengetahui apa maksud dari harta
     B. Untuk menmahami kedudukan dan fungsi harta
     C. Untuk mengetahui pembagian  harta


   
BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN HARTA
Harta secara etimologi, al-mal berasal dari kata mala yang berarti condong atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi, dan al-mal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat
Dalam bahasa arab ialah apa saja yang dimiliki manusia. Sabda Rasulullah dalam sebuah hadits : “ sebaik-baik mal ialah yang berada pada orang yang saleh.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Pengertian harta secara istilah menurut Mazhab Hanafiyah : semua yang mungkin dimiliki, disimpan, dan di manfaatkan. Sementara itu, menurut Jumhur Ulama, harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai dan dapat di kenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Perbedan yang mendasar  dari pengertian harta antara Ulama Hanafiyah dengan Jumhur Ulama adalah bahwa bagi Jumhur Ulama tidak saja bersifat materi, namun juga nilai manfaat yang terkandung di dalamnya. Sesuatu di katakana harta jika mengandung keduanya sekaligus. Ia bersifat materi dan materi tersebut mempunyai manfaat.
Dalam realitas ini, Mustafa Zarqa dalam mendefinisikan harta mengatakan “ harta dalah wujud materi konkret yang berniai uang “. Definisi demikian jelas mengeluarkan berbagai hal yang bersifat hak, dari kategori harat dan masuknyake kategori hak kepemilikan.
Harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai legal dan konkret, dapat disimpan, dimiliki dan dimanfaatkan sesuai dengan legalitas menurut syariat dan Harta memuat 2 unsur, yaitu Unsur ‘ainiah dan ‘uruf (jasa). Unsur ‘ainiah adalah harta yang berwujud materi konkret , sedangkan Unsur ‘Uruf adalah berbagai hal yang dalam pandangan semua orang atau sebagiannya saja bernilai yang karena itu dapat di barterkan dan yang lain.





B.KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA
KEDUDUKAN
Dalam ayat-ayat al-Qur’an, harta memiliki kedudukan antara lain:
1.      Harta sebagai amanah (titipan) dari allah SWT manusia hanyalah pemegang amanah untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya. Sedangkan pemilik harta sebenarnya tetap pada Allah SWT.  (Q.S. al-Hadid:7) 
2.      Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai dan menikmati (Q.S. Ali Imron:14) 
3.      Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran islam ataukah tidak  (al Taghabun:15) .  
4.        Harta sebagai perhiasan dunia (Qs. Al-Kahfi : 46) .
5.        Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan (Qs. Ali Imran : 14).
Dalam As-sunah
1.      Kecelakaan bagi penghamba harta
Artinya : “celakalah orang yang menjadi hamba dinar (uang), orang yang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba toga atau pakaian, jika diberi ia bangga, bila tidak diberi ia marah, mudah-mudahan ia celaka dan merasa sakit, jika dia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh jalan keluar’.(HR. Bukhari)      
            2.      Penghambat harta adalah orang terkutuk
Artinya :“terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham”. (HR. Tirmidzi)

Berkenaan dengan harta pula, dalam Alqur’an dijelaskan larangan – larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Dalam kaitan ini dijelaskan bentuk – bentuk larangan tersebut sebagai berikut :
a. Perkara – perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, meliputi 


  1. Memakan harta sesama manusia dengan cara yang batal (Al-Baqarah:188).                                                                  
  2.  Memakan harta dengan jalan penipuan (Al-An’am:52).
  3.     Dengan jalan melanggar janji dan sumpah (An-Nahl:92)
  4.     Dengan jalan pencurian (Al-Maaidah:38).


b. Perkara – perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian atau keseluruhan masyarakat  (Ali Imran:130
c. Penimbunan harta dengan jalan kikir (At-Taubat:34). 
d. Aktivitas yang merupakan pemborosan (mubazir) (Al – Isra:26). 
e. Memproduksi, memperdagangkan, dan mengonsumsi barang – barang yang terlarang.

FUNGSI HARTA
  1. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah).
  2. Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah.
  3. Untuk meneruskan kehidupan dari suatu periode ke periode berikutnya.
  4. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan)antara kehidupan dunia dan akhirat.
  5. Untuk mengembangkan dan meningkatkan ilmu-ilmu.
  6. Untuk memutarkan(mentasharuf)peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan atau adanya orang kaya dan orang miskin. 
  7.   Untuk menumbuhkan silaturahmi karena adanya perbedaan keperluan

C.PEMBAGIAN HARTA
Para ulama Fiqh membagi harta, dilihat dari berbagai segi:

  1.  Dilihat dari segi kebolehan pemanfaatanya menurut syara’, harta dibagi kepada Mutaqawwim dan ghairu mutaqawwin. Yang dimaksud dengan mutaqawwim menurut pengertian pakar Fiqh adalah sesuatu yang boleh dimanfaatkan menurut syara’. Sedangkan ghairu mutaqawwim adalah sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan menurut ketentuan syara’, seperti: babi dan khamar perbedaan kedua bentuk harta ini membawa akibat kepada: ketidakbolehan umat islam menjadikan harta yang tidak halal itu sebagai obyek transaksi. bebasnya umat islam dari tuntutan ganti rugi bila mereka merusak atau melenyapkan harta yang tidak halal dimanfaatkan umat islam. Akan tetapi , ulama Hanfiyah mengemukakan, apabila babi dan khamar itu milik kafir dzimmi (kafir yang hidup dan tunduk dibawah perundang-undangan Negara islam) dirusak atau dilenyapkan oleh seorang muslim, maka yang disebut terakhir ini wajib membayar ganti rugi, karena benda-benda itu termasuk mutaqawwim bagi kafir dzimmi.Akan tetapi, Jumhur ulama berpendirian bahwa dalam kasus seorang muslim merusak atau melenyapkan babi atau khamar milik kafir dzimmi tidak boleh dituntut ganti rugi, karena kedua jenis benda itu tidak bernilai harta dalam islam. 
  2.  Dilihat dari segi jenisnya, harta terbagi atas harta tidak bergerak dan harta bergerak. Contoh: harta tidak bergerak adalah tanah dan rumah, sedangkan harta bergerak misalnya: barang dagangan (buah-buahan, pulpen, buku, dan pakaian). 
  3.   Dilihat dari segi pemanfaatnya harta terbagi atas harta harta Al-Isti’mali dan harta Al-istihlaki. Yang dimaksud dengan hartaAl-Isti’mali  adalah harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda itu tetap utuh, sekalipun manfaatnya sudah banyak digunakan. Contoh harta Al-isti’mali adalah : lahan pertanian, rumah dan buku Sedangkan hartaAl-Istihlaki adalah harta yang apabila dimanfaatkan berakibat kepada menghabiskan harta itu. Contoh Harta al-istihlaki adalah: sabun, pakaian dan makanan. Untuk harta yang bersifat al-isti’mali  disamping sifatnya saling tolong menolong, juga boleh ditransaksikan dengan cara mengambil imbalan, seperti : al-ijarah (sewa menyewa).
  4.  Dilihat dari segi ada atau tidaknya harta sejenis dipasaran, para ulama Fiqh membaginya kepada harta yang bersifat Al-Mistli (harta yang ada jenisnya di pasaran, yaitu harta yang ditimbang atau ditakar seperti: gandum, beras, kapas, dan besi). Dan harta yang bersifat Al-Qimi (yang tidak ada jenis yang sama dalam satuannya dipasaran atau ada jenisnya, tetapi pada setiap unitnya berbeda dengan kualitasnya, seperti : satuan pepohonan, logam mulia, dan alat-alat rumah tangga.
  5.  Dilihat dari status harta, para ulama fiqh membaginya kepada Al-Mal Al-Mubah, dan Al-Mal Al-Mahjur.Al-Mal Al-Mamluk adalah harta-harta yang telah dimiliki, baik pemiliknya itu pribadi maupun badan hukum, seperti Negara dan organisasi kemasyarakatan. Al-mal al-mamluk terbagi kepada dua bentuk yaitu, harta milik pribadi dan harta milik bersama (serikat). Al-Mal Al-Mubah adalah harta yang tidak dimiliki seseorang, seperti air di sumbernya, hewan buruan dan kayu di hutan belantara yang belum dijamah dan dimiliki orang dan ikan dilautan yang lepas. Al-Mal Al-Mahjur adalah harta yang ada larangan syara’ untuk memilikinya, baik karena harta itu di jadikan harta wakaf maupun diperuntukkan bagi kepentingan umum.Harta seperti ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tertentu.
  6.  Harta dilihat dari segi boleh di bagi atau tidak, oleh para ulama fiqh dibagi menjadi harta yang boleh dibagi dan harta yang tidak boleh dibagi. Harta yang boleh dibagi adalah apabila harta itu dibagi, maka harta itu tidak rusak dan manfaatnya tidak hilang. Misalnya: satu kurung duku, gandum, dan anggur boleh dibagi tanpa merusak duku, gandum dan anggur tersebut. Harta yang tidak boleh dibagi adalah apabila harta itu dibagi, maka harta itu akan rusak dan manfat benda benda itu akan hilang. Misalnya: gelas, sebuah kursi dan batu permata.  



    BAB II
    PENUTUP

    A.Kesimpulan
    Harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai legal dan konkret, dapat disimpan, dimiliki dan dimanfaatkan sesuai dengan legalitas menurut syariat dan Harta memuat 2 unsur, yaitu Unsur ‘ainiah dan ‘uruf (jasa). Unsur ‘ainiah adalah harta yang berwujud materi konkret , sedangkan Unsur ‘Uruf adalah berbagai hal yang dalam pandangan semua orang atau sebagiannya saja bernilai yang karena itu dapat di barterkan dan yang lain.
    KEDUDUKAN
    Dalam ayat-ayat al-Qur’an, harta memiliki kedudukan antara lain:
    1.      Harta sebagai amanah (titipan) dari allah SWT manusia hanyalah pemegang amanah untuk mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuan-Nya. Sedangkan pemilik harta sebenarnya tetap pada Allah SWT.  (Q.S. al-Hadid:7) 
    2.      Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai dan menikmati (Q.S. Ali Imron:14) 
    3.      Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini terutama menyangkut soal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran islam ataukah tidak  (al Taghabun:15) .  
    4.        Harta sebagai perhiasan dunia (Qs. Al-Kahfi : 46) .
    5.        Harta untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan (Qs. Ali Imran : 14).
    Dalam As-sunah
    1.      Kecelakaan bagi penghamba harta
                2.      Penghambat harta adalah orang terkutuk



    DAFTAR PUSATAKA
                Yusuf, Qardhawi.1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
    Suhendi, Hendi. 2008. Fiqih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
    Lathif,Azharudin. 2005. Fiqih Muamalah, Jakarta: UIN Jakarta Press.
    Haroen, Nasrun. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: Logos




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN PENDAPATAN Oleh: KELOMPOK 5   HASNUL KAMIL hassnulkamilfebiiainbatusangkar.blogspot.com NIM 1830404047 ...