MAKALAH
TENTANG
HAK
MILIK DALAM ISLAM
DALAM
MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM
OLEH
:
NAMA
: NIDA OKTAVIA
NIM
: 1830404081
DOSEN
PEMBIMBING :
IFELDA
NENGSIH,S.E.I.,MA
JURUSAN
MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2018
BAB
I
PENDAHAULUAN
A.Latar
Belakang
Semua hak milik dimuka
bumi ini adalah hak milik Allah SWT, menurut ajaran Islam, Allah adalah pemilik
sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah memberikan karunia terhadap
manusia baik itu rezeki yang tidak terhitung dan karunia terhadap nikmat
duniawi. Maka manusia adalah pemilik yang sudah diamanahkan. Semua kekayaan dan
harta milik itu adalah milik Allah dan manusia hanya semtara memilikinya.
Meskipun demikian, masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan
bukan sesuatu yang amat khusus bagi manusia. Oleh karena itu Islam sangat
mengakui dan mengatur atas kepemilikan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan
menjadikan hak milik priadi sebagai dasar ekonomi manusia, sehingga manusia
memiliki tingkatan dalam masyarakat meskipun sama derajatnya dihadapan Allah.
Islam telah menetapkan adanya hak
milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan
cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Islam juga menetapkan
cara-cara melindungi hak milik ini, baik melindungi dari pencurian, perampokan,
perampasan yang disertai dengan sanksinya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini
penulis akan membahas mengenai “Hak Milik.”
B. Rumusan Masalah
Apa pengertian
hak ?
Apa pengertian
milik ?
Apa saja jenis-jenis milik ?
C.Tujuan
A.
Untuk mengetahui apa maksud dari hak
B. Untuk
mengetahui apa maksud dari milik
C. Untuk
mengetahui apa saja jenis-jenis milik
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN HAK
Kata hak berasal dari bahasa arab yaitu al-haqq, secara bahasa mempunyai beberapa definisi yang berbeda-beda
antaranya al-haqq artinya adalah pemilik, ketetapan dan kepastian, kebenaran
(Nasrun Haroen,2000,36:7) sesuai dengan QS.Yasin,36:7.
Al-haqq dimaksudkan juga dengan ketetapan atau menjelaskan (Muahmmad Husain
al-Taba Tabai :19). Seperti yang tercantum dalam QS.Al-Anfal,8 :8)
Al-haqq juga di definisikan dengan bagian (kewajiban) yang
terbatas seperti tertuang dalam firman Allah QS.Al-Baqarah,2 :241).
Hak
adalah sesuatu yang di akui oleh syara’ kepada seseorang, baik bermanfaat
secara material atau moral, manfaat tersebut berkaitan dengan harta, atau yang
berkaitan dengan diri.
B.PENGERTIAN MILIK
Istilah
milik berasal dari bahasa arab yaitu milk. Dalam kamus almunjid di kemukakan
bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk (yang berakar dari kata
kerja malaka) adalah malkan, milkan,malakatan, mamlakatan, mamlikatan, dan
mamlukatan.
Milik
dalam arti bahasa dapat di artikan ‘’ memiliki sesuatu dan sanggup bertindak
secara bebas terhadap nya ‘’( hasbi ash shiddieqy,1989: 8)
Menurut
istilah milik dapat di definisikan ‘’ suatu ikhtisas yang menghalangi yang
lain, menurut syariat yang memebenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap
barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (hasbi ash shiddieqy,
1989:8)
Kata
menghalangi dalam definisi di atas maksudnya adalah sesuatu yang mencegah orang
yang bukan pemilik sesuatu barang untuk mempergunakan/memanfaatkan dan
bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya.
Sedangkan
pengertian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk
bertindak terhadap harta pemiliknya
Dalam
bahasa arab pemilik atau milik berarti penguasaan seseorang terhadap harta
secara mutlak.
C.JENIS-JENIS MILIK
Hak milik dalam pandangan hukum islam dapat di
bedakan kepada (hasballah Thaib,1992:6) :
a.
Milik yang
sempurna (milkut tam ) , yaitu hak milik yang sempurna, sebab kepemilikannya meliputi penguasaan terhadap bendanya (
zatnya) dan manfaatnya (hasil)benda secara keseluruhan. Dengan kata lain, si
pemilik menguasai benda dan manfaatnya secara sekaligus. Pembatasan terhadap
penguasa tersebut hanya di dasarkan kepada :
1.
Pembatasan yang
di tentukan oleh hukum islam (seperti hak yang di peroleh dengan perkongsian .
kongsi lama lebih berhak untuk menuntut kepemilikan suatu benda yang di
perkongsikan secara paksa dari pada kongsi batu dengan syarat membayar gaji
kerugian)
2.
Pembatasan yang
di tentukan oleh ketentuan perundang-undangan suatu Negara seperti hak hak
atas tanah dalam ketentuan undang-undang
pokok agrarian (uu no 5 tahun 1960)
b.
Milik yang
kurang sempurna (milqun naqish)
Di sebut milik yang kurang semurpurna
Karena kepemilikan tersebut hanya meliputi benda nya saja atau manfaat nya saja.
1.
Pemilik yang
hanya menguasai bendanya saja, seperti si x berwasiat bahwa selama hayat si y
berhak untuk menempati rumah yang di tinggalkan si x. dalam hal ini si y hanya
menguasai benda nya saja dan apabila si y meninggalan dunia rumah tersebut
beralih kepemilikannya kepada ahli waris si x (bukan kepada ahli waris si y )
2.
Pemilikan yang
hanya menguasai manfaat/hasil benda itu.. misalnya si X menemukan bahwa si Y
hanya boleh menempati atau mendiami rumah tersebut. Dengan demikian, si Y
berhak terhadap manfaatnya saja dan ia tidak boleh mengalihtangankan benda
tersebut kepada orang lain, sebab hal tersebut bukan haknya (dia hanya berhak
atas hasil benda bukan bendanya).
Selanjutnya
dapat di kemukakan bahwa sebab seseorang mempunyai hak milik menurut Hukum
Islam, dapat di peroleh melalui cara :
1.
di sebabkan oleh
ihrazul mubahat (memiliki benda yang
boleh dimiliki)
2.
di sebab kan al-uqud (akad)
3.
di karenakan al-khalafiyah (pewarisan)
4.
attawalluhu minal mamluk (beranak pinak) (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989, 8-9)
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Hak
adalah sesuatu yang di akui oleh syara’ kepada seseorang, baik bermanfaat
secara material atau moral, manfaat tersebut berkaitan dengan harta, atau yang
berkaitan dengan diri.
pemilik atau milik berarti penguasaan seseorang
terhadap harta secara mutlak.
Hak milik dalam pandangan hukum islam dapat di
bedakan kepada (hasballah Thaib,1992:6) :
a.
Milik yang
sempurna (milkut tam ) , yaitu hak milik yang sempurna, sebab
kepemilikannya meliputi penguasaan
terhadap bendanya ( zatnya) dan manfaatnya (hasil)benda secara keseluruhan
b.
Milik yang
kurang sempurna (milqun naqish)
Di sebut milik yang kurang semurpurna
Karena kepemilikan tersebut hanya meliputi benda nya saja atau manfaat nya saja.
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Suhrawardi K.2000 Hukum Ekonomi
Islam.Jakarta: Sinar Grafika, .
Rizal dan Nilfirdaus .2013ekonomi islam.Batusangkar: STAIN Batusangkar Press,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar