Senin, 08 Oktober 2018

HAK MILIK DALAM ISLAM



MAKALAH 
TENTANG
HAK MILIK DALAM ISLAM
DALAM MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM

OLEH :
NAMA : NIDA OKTAVIA
NIM : 1830404081

DOSEN PEMBIMBING :
IFELDA NENGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
 2018




BAB I
PENDAHAULUAN

A.Latar Belakang
Semua hak milik dimuka bumi ini adalah hak milik Allah SWT, menurut ajaran Islam, Allah adalah pemilik sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah memberikan karunia terhadap manusia baik itu rezeki yang tidak terhitung dan karunia terhadap nikmat duniawi. Maka manusia adalah pemilik yang sudah diamanahkan. Semua kekayaan dan harta milik itu adalah milik Allah dan manusia hanya semtara memilikinya. Meskipun demikian, masalah hak milik merupakan sebuah kata yang amat peka, dan bukan sesuatu yang amat khusus bagi manusia. Oleh karena itu Islam sangat mengakui dan mengatur atas kepemilikan pribadi disamping kepemilikan umum. Dan menjadikan hak milik priadi sebagai dasar ekonomi manusia, sehingga manusia memiliki tingkatan dalam masyarakat meskipun sama derajatnya dihadapan Allah.
Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan maupun kelompok terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara’. Islam juga menetapkan cara-cara melindungi hak milik ini, baik melindungi dari pencurian, perampokan, perampasan yang disertai dengan sanksinya.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai “Hak Milik.”

B. Rumusan Masalah
     Apa pengertian hak ?
     Apa pengertian milik ?
     Apa saja jenis-jenis milik ?

C.Tujuan
     A.  Untuk mengetahui apa maksud dari hak
     B. Untuk mengetahui apa maksud dari milik
     C. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis milik
    




BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN HAK
            Kata hak berasal dari bahasa arab yaitu al-haqq, secara bahasa  mempunyai beberapa definisi yang berbeda-beda antaranya al-haqq artinya adalah pemilik, ketetapan dan kepastian, kebenaran (Nasrun Haroen,2000,36:7) sesuai dengan QS.Yasin,36:7.
Al-haqq dimaksudkan juga dengan  ketetapan atau menjelaskan (Muahmmad Husain al-Taba Tabai :19). Seperti yang tercantum dalam QS.Al-Anfal,8 :8)
Al-haqq juga di definisikan dengan bagian (kewajiban) yang terbatas seperti tertuang dalam firman Allah QS.Al-Baqarah,2 :241).
Hak adalah sesuatu yang di akui oleh syara’ kepada seseorang, baik bermanfaat secara material atau moral, manfaat tersebut berkaitan dengan harta, atau yang berkaitan dengan diri.

B.PENGERTIAN MILIK
Istilah milik berasal dari bahasa arab yaitu milk. Dalam kamus almunjid di kemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan artinya dengan milk (yang berakar dari kata kerja malaka) adalah malkan, milkan,malakatan, mamlakatan, mamlikatan, dan mamlukatan.
Milik dalam arti bahasa dapat di artikan ‘’ memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadap nya ‘’( hasbi ash shiddieqy,1989: 8)
Menurut istilah milik dapat di definisikan ‘’ suatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syariat yang memebenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (hasbi ash shiddieqy, 1989:8)
Kata menghalangi dalam definisi di atas maksudnya adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang untuk mempergunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya.
Sedangkan pengertian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta pemiliknya
Dalam bahasa arab pemilik atau milik berarti penguasaan seseorang terhadap harta secara mutlak.

C.JENIS-JENIS MILIK

Hak milik dalam pandangan hukum islam dapat di bedakan kepada (hasballah Thaib,1992:6) :

a.       Milik yang sempurna (milkut tam ) , yaitu hak milik yang sempurna, sebab kepemilikannya  meliputi penguasaan terhadap bendanya ( zatnya) dan manfaatnya (hasil)benda secara keseluruhan. Dengan kata lain, si pemilik menguasai benda dan manfaatnya secara sekaligus. Pembatasan terhadap penguasa tersebut hanya di dasarkan kepada :

1.         Pembatasan yang di tentukan oleh hukum islam (seperti hak yang di peroleh dengan perkongsian . kongsi lama lebih berhak untuk menuntut kepemilikan suatu benda yang di perkongsikan secara paksa dari pada kongsi batu dengan syarat membayar gaji kerugian)
2.         Pembatasan yang di tentukan oleh ketentuan perundang-undangan suatu Negara seperti hak hak atas  tanah dalam ketentuan undang-undang pokok agrarian (uu no 5 tahun 1960)


b.      Milik yang kurang sempurna  (milqun naqish)
Di sebut milik yang kurang semurpurna Karena kepemilikan tersebut hanya meliputi benda  nya saja atau manfaat nya saja.
1.         Pemilik yang hanya menguasai bendanya saja, seperti si x berwasiat bahwa selama hayat si y berhak untuk menempati rumah yang di tinggalkan si x. dalam hal ini si y hanya menguasai benda nya saja dan apabila si y meninggalan dunia rumah tersebut beralih kepemilikannya kepada ahli waris si x (bukan kepada ahli waris si y )
2.         Pemilikan yang hanya menguasai manfaat/hasil benda itu.. misalnya si X menemukan bahwa si Y hanya boleh menempati atau mendiami rumah tersebut. Dengan demikian, si Y berhak terhadap manfaatnya saja dan ia tidak boleh mengalihtangankan benda tersebut kepada orang lain, sebab hal tersebut bukan haknya (dia hanya berhak atas hasil benda bukan bendanya).

Selanjutnya dapat di kemukakan bahwa sebab seseorang mempunyai hak milik menurut Hukum Islam, dapat di peroleh melalui cara :
1.      di sebabkan oleh ihrazul mubahat (memiliki benda yang boleh dimiliki)
2.      di sebab kan al-uqud (akad)
3.      di karenakan al-khalafiyah (pewarisan)
4.      attawalluhu minal mamluk (beranak pinak) (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989, 8-9)




BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN
Hak adalah sesuatu yang di akui oleh syara’ kepada seseorang, baik bermanfaat secara material atau moral, manfaat tersebut berkaitan dengan harta, atau yang berkaitan dengan diri.
pemilik atau milik berarti penguasaan seseorang terhadap harta secara mutlak.
Hak milik dalam pandangan hukum islam dapat di bedakan kepada (hasballah Thaib,1992:6) :
a.       Milik yang sempurna (milkut tam ) , yaitu hak milik yang sempurna, sebab kepemilikannya  meliputi penguasaan terhadap bendanya ( zatnya) dan manfaatnya (hasil)benda secara keseluruhan
b.      Milik yang kurang sempurna  (milqun naqish)
Di sebut milik yang kurang semurpurna Karena kepemilikan tersebut hanya meliputi benda  nya saja atau manfaat nya saja.













DAFTAR PUSTAKA
       Lubis, Suhrawardi K.2000 Hukum Ekonomi Islam.Jakarta: Sinar Grafika, .
Rizal dan Nilfirdaus .2013ekonomi islam.Batusangkar: STAIN Batusangkar Press,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN PENDAPATAN Oleh: KELOMPOK 5   HASNUL KAMIL hassnulkamilfebiiainbatusangkar.blogspot.com NIM 1830404047 ...