Selasa, 06 November 2018

MAKALAH TENTANG RIBA



MAKALAH 
TENTANG RIBA
DALAM MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM

OLEH :
NAMA : NIDA OKTAVIA
NIM : 1830404081

DOSEN PEMBIMBING :
IFELDA NENGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
 2018




BAB I
PENDAHAULUAN

A.Latar Belakang
 Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram. Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat  pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan kepada peminjam. Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi kemslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Karena, Pada hakekatnya riba (kredit lunak berbunga  besar), atau pinjaman yang salah penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang yang normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap transaksi jual beli.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian riba ?
2. apa dasar hukum dan tahapan pengharaman riba ?
3. apa saja jenis-jenis riba ?
4. apa riba dalam berbagai perspektif  ?
5. bagaimana praktek riba dalam ekonomi ?
C.Tujuan
A.Untuk mengetahui apa maksud dari riba
B.Untuk mengetahui dasar hukum dan tahapan pengharaman riba
C.Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis riba
D.Untuk menegetahui riba dalam berbagai perspektif
E.Untuk mengetahui praktek riba dalam ekonomi



BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN RIBA
Riba menurut bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa), dan membesar (al-‘uluw).  Menurut kata lain, riba adalah penambahan,perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang di terima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.
Menurut Muhammad Ibnu Al-Arabia Al-Maliki dalam kitab ahkam al-qur’an mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan yang di ambil tanpa ada suatu ‘iwad (penyeimbangan /penggantian) yang dibenarkan syariah.

B.DASAR HUKUM DAN TAHAPAN PENGHARAMAN RIBA
            Riba adalah salah satu hal yang di haramkan dalam syariat islam. Firman Allah dalam QS.Al-Baqarah (2) : 275-276
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهٰى  فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ )٢٧٥( يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ) ٢٧٦(

275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
Tahapan pengharaman riba
1.      Tahap pertama, yaitu turunnya Ar-Ruum 39, ayat ini diturunkan dimekkah yang secara dhahirnya tidak ada isyarat yang menunjukan diharamnkan riba secara jelas[6].tetapi  sudah mengingatkan bahwa Allah membeci Riba dan menyukai zakat, sehingga ayat ini sebagai conditioning. Artinya menciptakan kondisi ummat agar siap mental untuk mentaati larangan riba.
2.      Tahap kedua, setelah turun ayat peringatan diatas turunlah ayat kedua yaitu surat an-Nisa 160-161. Ayat ini diturunkan di medinah dan merupakan pelajaran yang dikisahkan Allah kepada kita tentang perbuatan kaum yahudi. Larangan riba disini juga masih berbentuk isyarat, bukan terangan terangan atau dalil qoth’I karena ini adalah sebuah kisah, ini juga sama halnya dengan larangan terhadap arak
3.      Tahap ketiga, baru pada tahap ketiga inilah larangan riba dinyatakan secara tegas, dengan turunnya surat Ali Imran 130 di Madinah. Tetapi larangan ini masih bersifat Juz’iy bukan kulliy. Karena haramnya disini baru satu dari jenis riba yaitu riba yang paling buruk (fahisy) suatu bentuk riba yang paling jahat, dimana hutang itu bisa berlipat ganda yang diperbuat oleh yang mengutangkan, sedang orang berhutang itu karena sangat membutuhkan dan terpaksa.
4.      Tahap keempat, pada tahap ini riba telah diharamkan secara keseluruhan yaitu surat Al-Baqarah 278-279. Dimana pada ayat ini tidak lagi membedakan banyak sedikitnya jumlah riba. Dan inilah merupakan ayat terakhir turunnya, yang berarti merupakan syariat yang terakhir pula. Ayat ini adalah ayat terakhir, senada dengan pengharaman arak. Surat ini dapat dipakai dalil untuk mengharamkan riba secara mutlak, yaitu haram hukumnya.
C.JENIS-JENIS RIBA
1.      Riba qardh
Adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di syaratkan terhadap yang terutang (muqtaridh) dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi utang.
2.      Riba jahiliyah
Adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang di tetapkan. Riba ini dilarang karena kaedah “kullu qardin jarra manfa oh fahwa riba” (setiap peminjam yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penunda waktu penyerahannya, riba ini tergolong riba nasiah, dari segi kesamaannya objek yang di pertukarkan tergolong riba fadhl.
3.      Riba fadhl
Adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang jenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya dan sama waktu penyerahannya. Jadi syariat telah menetapkan keharamannya  dalam enam hal, yakni emas,perak,gandum,kurma,garam. Dan jika brang-barang ini di perjualbelikan dengan jenis yang sama, maka hal itu diharamkan jika di sertai dengan adanya tambahan antara keduanya.
4.      Riba nasi’ah
Riba nasi’ah (riba yang jelas, diharamkan karena keadaannya sendiri) di ambil dari kata an-nasu’, yang berarti menunda, jadi riba ini terjadi karena adanya penundaan pembayaran utang riba yang timbul akibat utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria utang muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.
D. RIBA DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF
a.       Riba dalam pandangan islam
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, riba telah dikenal pada saa turunya ayat-ayat yang menyatakan yang menyatakan larangan terhadap transaksi yang mengandung riba sesuai dengan masa dan periode turunya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba. Bahkan istilah dan persepsi tentang riba begitu mengental dan melekat di dunia islam. Oleh karena itu, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas agama islam. Akan tetapi menurut seorang muslim amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedia, tidak di berlakukan di negeri islam modern manapun, sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di agama kristenpun, selama satu melenium, riba adalah barang terlarang dalam pandangan theolog, cendikiawan maupun menurut undang-undang yang ada.
Kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan kegiatan transaksi yang secara tegas di haramkan bahkan pengharamnya telah menjadi aksioma dalam dalam ajaran islam. Riba merupakan transaksi yang mengandung unsur eksploitasi terhadap para peminjam (debitor) bahkan merusak akhlak dan  moralitas manusia. Pengharaman ini tidak hanya berlaku pada agama Islam saja, akan tetapi dalam agama-agama samawi juga melarangnya bahkan mengutuk
 pelaku riba. Plato (427-347 SM) misalnya termasuk orang yang mengutuk para pelaku pelipat gandaan uang dikerenakan bahwa riba Jahiliyah yang dengan jelas dilarangnya riba adalah yang
 berlipat gandaan uang.
b.      Pandangan riba menurut agama kristen
Umat Kristen memandang Riba haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Kristen sendiri ataupun non kristen, menurut mereka (tokoh-tokoh) dalam perjanjian lama kitab Deuntoronomy pasal 23 pasal 19 disebutkan "janganlah engkau membungangkan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapunyang dapat di bungakan, kemudian dalam perjanjian baru di dalam injil lukas ayat 34 di sebutkan "jika menghutangi kepada orang yang engkau harapkan imbalanya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah ppinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu sangat banyak.

E.PRAKTEK RIBA DALAM EKONOMI
Dampak adanya riba di tengah-tengah masyarakat tidak saja terpengaruhkan dalam kehidupan ekonomi, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan manusia :
1.      Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerja dengan sesama manusia.
2.      Menimbulkan tumbuhnya mental pemboros dan pemalas
3.      Riba salah satu bentuk penjajahan
4.      Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin
5.      Riba pada kenyataan nya adalah pencuri
6.      Tingkat bunga tinggi menurunkan minat untuk berinvestasi
7.      Bagi jiwa manusia ini akan menimbulkan pesaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri.lebih mementingkan diri sendiri dari pada orang lain
8.      Bagi masyarakat dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta-kasta yang saling bermusuhan.sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram
9.      Bagi roda pergerakan ekonomi dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian
a)      Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah,sejak tahun 1929,1930,1940an,1970an, 1980an, 1997, 2010 dan sampai saat ini.
b)      Dibawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin menjadi konstant,sehingga yang makin kaya yang miskin makin miskin.










BAB II
PENUTUP

A.KESIMPULAN
riba adalah penambahan,perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang di terima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.
Semua Kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan kegiatan transaksi yang secara tegas di haramkan bahkan pengharamnya telah menjadi aksioma dalam dalam ajaran islam. Riba merupakan transaksi yang mengandung unsur eksploitasi terhadap para peminjam (debitor) bahkan merusak akhlak dan  moralitas manusia. Pengharaman ini tidak hanya berlaku pada agama Islam saja, akan tetapi dalam agama-agama samawi juga melarangnya bahkan mengutuk pelaku riba.














DAFTAR PUSTAKA
Gampito,2013.Ekonomi Makro Islam.Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
Lubis, Suhrawardi K .2000 Hukum Ekonomi Islam.Jakarta: Sinar Grafika
Marthon, Said Sa’ad.2007. EKONOMI ISLAM Ditengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul Hakim
Karim, Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi Islam Dalam Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN PENDAPATAN Oleh: KELOMPOK 5   HASNUL KAMIL hassnulkamilfebiiainbatusangkar.blogspot.com NIM 1830404047 ...