MAKALAH
TENTANG
RIBA
DALAM
MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM
OLEH
:
NAMA
: NIDA OKTAVIA
NIM
: 1830404081
DOSEN
PEMBIMBING :
IFELDA
NENGSIH,S.E.I.,MA
JURUSAN
MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2018
BAB
I
PENDAHAULUAN
A.Latar
Belakang
Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam telah
memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram. Riba berarti menetapkan
bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan
presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan kepada
peminjam. Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi
jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam Islam. Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini
karena semata-mata demi melindungi kemslahatan manusia baik dari segi akhlak,
masyarakat maupun perekonomiannya. Karena, Pada hakekatnya riba (kredit lunak
berbunga besar), atau pinjaman yang salah penerapannya akan berakibat
“meningkatnya harga barang yang normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh
besar terhadap transaksi jual beli.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian riba ?
2. apa dasar hukum dan tahapan
pengharaman riba ?
3. apa saja jenis-jenis riba ?
4. apa riba dalam berbagai
perspektif ?
5. bagaimana praktek riba dalam
ekonomi ?
C.Tujuan
A.Untuk mengetahui apa maksud dari
riba
B.Untuk mengetahui dasar hukum dan
tahapan pengharaman riba
C.Untuk mengetahui apa saja
jenis-jenis riba
D.Untuk menegetahui riba dalam
berbagai perspektif
E.Untuk mengetahui praktek riba
dalam ekonomi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
RIBA
Riba menurut bahasa
berarti tambahan (az-ziyadah),
berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa), dan membesar (al-‘uluw). Menurut kata lain, riba adalah
penambahan,perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang di
terima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau
berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.
Menurut Muhammad Ibnu
Al-Arabia Al-Maliki dalam kitab ahkam
al-qur’an mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan yang
di ambil tanpa ada suatu ‘iwad (penyeimbangan /penggantian) yang dibenarkan
syariah.
B.DASAR
HUKUM DAN TAHAPAN PENGHARAMAN RIBA
Riba
adalah salah satu hal yang di haramkan dalam syariat islam. Firman Allah dalam
QS.Al-Baqarah (2) : 275-276
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهٰى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ )٢٧٥( يَمْحَقُ
اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ) ٢٧٦(
275. orang-orang yang Makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa.
Tahapan
pengharaman riba
1.
Tahap pertama, yaitu turunnya Ar-Ruum 39,
ayat ini diturunkan dimekkah yang secara dhahirnya tidak ada isyarat yang
menunjukan diharamnkan riba secara jelas[6].tetapi sudah mengingatkan
bahwa Allah membeci Riba dan menyukai zakat, sehingga ayat ini sebagai
conditioning. Artinya menciptakan kondisi ummat agar siap mental untuk mentaati
larangan riba.
2.
Tahap kedua, setelah turun ayat
peringatan diatas turunlah ayat kedua yaitu surat an-Nisa 160-161. Ayat ini
diturunkan di medinah dan merupakan pelajaran yang dikisahkan Allah kepada kita
tentang perbuatan kaum yahudi. Larangan riba disini juga masih berbentuk
isyarat, bukan terangan terangan atau dalil qoth’I karena ini adalah sebuah kisah,
ini juga sama halnya dengan larangan terhadap arak
3.
Tahap ketiga, baru pada tahap ketiga
inilah larangan riba dinyatakan secara tegas, dengan turunnya surat Ali Imran
130 di Madinah. Tetapi larangan ini masih bersifat Juz’iy bukan kulliy. Karena
haramnya disini baru satu dari jenis riba yaitu riba yang paling buruk (fahisy)
suatu bentuk riba yang paling jahat, dimana hutang itu bisa berlipat ganda yang
diperbuat oleh yang mengutangkan, sedang orang berhutang itu karena sangat
membutuhkan dan terpaksa.
4.
Tahap keempat, pada tahap ini riba telah
diharamkan secara keseluruhan yaitu surat Al-Baqarah 278-279. Dimana pada ayat
ini tidak lagi membedakan banyak sedikitnya jumlah riba. Dan inilah merupakan
ayat terakhir turunnya, yang berarti merupakan syariat yang terakhir pula. Ayat
ini adalah ayat terakhir, senada dengan pengharaman arak. Surat ini dapat
dipakai dalil untuk mengharamkan riba secara mutlak, yaitu haram hukumnya.
C.JENIS-JENIS
RIBA
1.
Riba qardh
Adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang di syaratkan terhadap yang terutang (muqtaridh) dengan cara
meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan
bagi pemberi utang.
2.
Riba jahiliyah
Adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena
si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang di tetapkan. Riba ini
dilarang karena kaedah “kullu qardin
jarra manfa oh fahwa riba” (setiap peminjam yang mengambil manfaat adalah
riba). Dari segi penunda waktu penyerahannya, riba ini tergolong riba nasiah,
dari segi kesamaannya objek yang di pertukarkan tergolong riba fadhl.
3.
Riba fadhl
Adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang
jenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya dan sama waktu
penyerahannya. Jadi syariat telah menetapkan keharamannya dalam enam hal, yakni
emas,perak,gandum,kurma,garam. Dan jika brang-barang ini di perjualbelikan
dengan jenis yang sama, maka hal itu diharamkan jika di sertai dengan adanya
tambahan antara keduanya.
4.
Riba nasi’ah
Riba nasi’ah (riba yang jelas, diharamkan karena
keadaannya sendiri) di ambil dari kata an-nasu’, yang berarti menunda, jadi
riba ini terjadi karena adanya penundaan pembayaran utang riba yang timbul
akibat utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria utang muncul bersama resiko
dan hasil usaha muncul bersama biaya.
D. RIBA DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF
a.
Riba dalam pandangan islam
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW,
riba telah dikenal pada saa turunya ayat-ayat yang menyatakan yang menyatakan
larangan terhadap transaksi yang mengandung riba sesuai dengan masa dan periode
turunya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba.
Bahkan istilah dan persepsi tentang riba begitu mengental dan melekat di dunia
islam. Oleh karena itu, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas agama
islam. Akan tetapi menurut seorang muslim amerika, Cyril Glasse, dalam buku
ensiklopedia, tidak di berlakukan di negeri islam modern manapun, sementara
itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di agama kristenpun, selama satu
melenium, riba adalah barang terlarang dalam pandangan theolog, cendikiawan
maupun menurut undang-undang yang ada.
Kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan
kegiatan transaksi yang secara tegas di haramkan bahkan pengharamnya telah menjadi
aksioma dalam dalam ajaran islam. Riba merupakan transaksi yang mengandung
unsur eksploitasi terhadap para peminjam (debitor) bahkan merusak akhlak
dan moralitas manusia. Pengharaman ini tidak hanya berlaku pada agama
Islam saja, akan tetapi dalam agama-agama samawi juga melarangnya bahkan
mengutuk
pelaku riba. Plato (427-347 SM) misalnya termasuk orang yang mengutuk para pelaku pelipat gandaan uang dikerenakan bahwa riba Jahiliyah yang dengan jelas dilarangnya riba adalah yang
berlipat gandaan uang.
pelaku riba. Plato (427-347 SM) misalnya termasuk orang yang mengutuk para pelaku pelipat gandaan uang dikerenakan bahwa riba Jahiliyah yang dengan jelas dilarangnya riba adalah yang
berlipat gandaan uang.
b.
Pandangan riba menurut agama kristen
Umat Kristen memandang Riba haram dilakukan bagi
semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik
dari kalangan Kristen sendiri ataupun non kristen, menurut mereka (tokoh-tokoh)
dalam perjanjian lama kitab Deuntoronomy pasal 23 pasal 19 disebutkan
"janganlah engkau membungangkan uang terhadap saudaramu baik uang maupun
bahan makanan atau apapunyang dapat di bungakan, kemudian dalam perjanjian baru
di dalam injil lukas ayat 34 di sebutkan "jika menghutangi kepada orang
yang engkau harapkan imbalanya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi
berbuatlah kebaikan dan berikanlah ppinjaman dengan tidak mengharapkan
kembalinya karena pahala kamu sangat banyak.
Dampak adanya riba di tengah-tengah masyarakat tidak saja terpengaruhkan dalam kehidupan ekonomi, tetapi dalam seluruh aspek kehidupan manusia :
1.
Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan
mengurangi semangat kerja dengan sesama manusia.
2.
Menimbulkan tumbuhnya mental pemboros dan pemalas
3.
Riba salah satu bentuk penjajahan
4.
Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin
5.
Riba pada kenyataan nya adalah pencuri
6.
Tingkat bunga tinggi menurunkan minat untuk
berinvestasi
7.
Bagi jiwa manusia ini akan menimbulkan pesaan egois
pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri.lebih mementingkan
diri sendiri dari pada orang lain
8.
Bagi masyarakat dalam kehidupan masyarakat hal ini akan
menimbulkan kasta-kasta yang saling bermusuhan.sehingga membuat keadaan tidak
aman dan tentram
9.
Bagi roda pergerakan ekonomi dampak sistem ekonomi
ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian
a)
Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis
ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah,sejak tahun 1929,1930,1940an,1970an, 1980an,
1997, 2010 dan sampai saat ini.
b)
Dibawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan
ekonomi masyarakat dunia makin menjadi konstant,sehingga yang makin kaya yang
miskin makin miskin.
BAB
II
PENUTUP
A.KESIMPULAN
riba adalah
penambahan,perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang di
terima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau
berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.
Semua Kegiatan
transaksi yang mengandung riba merupakan kegiatan transaksi yang secara tegas
di haramkan bahkan pengharamnya telah menjadi aksioma dalam dalam ajaran islam.
Riba merupakan transaksi yang mengandung unsur eksploitasi terhadap para
peminjam (debitor) bahkan merusak akhlak dan moralitas manusia.
Pengharaman ini tidak hanya berlaku pada agama Islam saja, akan tetapi
dalam agama-agama samawi juga melarangnya bahkan mengutuk pelaku riba.
DAFTAR PUSTAKA
Gampito,2013.Ekonomi Makro Islam.Batusangkar: STAIN Batusangkar
Press
Lubis, Suhrawardi K .2000 Hukum Ekonomi Islam.Jakarta: Sinar Grafika
Marthon, Said Sa’ad.2007. EKONOMI ISLAM Ditengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul Hakim
Karim, Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi Islam Dalam Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar