MAKALAH
TENTANG
ZAKAT
DALAM
MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM
OLEH
:
NAMA
: NIDA OKTAVIA
NIM
: 1830404081
DOSEN
PEMBIMBING :
IFELDA
NENGSIH,S.E.I.,MA
JURUSAN
MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2018
BAB
I
PENDAHAULUAN
A.Latar
Belakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang
digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari
kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam
tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara orang
kaya dan orang miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen
negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan.
Zakat juga sebuah ibadah utama yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun
diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk
kemanfaatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat harta) kita dapat mempererat tali persaudaraan
dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Hakikat Zakat ?
2. Apa Dasar Hukum Zakat ?
3. Apa Saja Fungsi Zakat terhadap
Kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi ?
C.Tujuan
A.
Untuk mengetahui apa Hakikat Zakat
B. Untuk mengetahui apa Dasar Hukum
Zakat ?
C. Untuk mengetahui apa saja fungsi
Zakat terhadap kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.HAKIKAT
ZAKAT
Ditinjau
dari segi bahasa , menurut lisan orang arab , kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zakat yang berarti suci,
berkah, tumbuh, dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fikih, zakat berarti
‘’ sejumlah harta tertentu yang di
wajibkan Allah di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di
samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.”
Menurut
terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu
yang telah mencapai syarat tertentu yang di wajibkan oleh Allah untuk di
keluarkan dan di berikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan
tertentu pula.
Sebagaimana
di ketahui, zakat terdiri dari zakat maal
atau zakat harta dan zakat fitrah.
Zakat maal adalah bagian dari harta
kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib di keluarkan untuk golongan
orang-orang tertentu setelah di miliki selama jangka waktu tertentu dalam
jumlah minimal tertentu. Sedangkan zakat fitrah
adalah pengeluaran yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim yang mempunyai
kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya ‘idul
fitri’.
B.
DASAR HUKUM ZAKAT
1. QS. AL-BAQARAH : 110
( وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّـهِ ۗ إِنَّ اللَّـهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿١١٠
( وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّـهِ ۗ إِنَّ اللَّـهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿١١٠
“Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkan (pahala) disisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
2.QS.AT-TAUBAH : 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
‘’ Ambillah Zakat dari harta benda mereka, yang akan
membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar,
Maha Mengetahui.”
C.
FUNGSI ZAKAT TERHADAP KESTABILAN SOSIAL DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Fungsi
utama :
1. Zakat
sebagai asuransi sosial (al-ta’min
al-ijtima’iy) dalam masyarakat muslim. Adakalanya, orang yang wajib
membayar zakat pada waktu tertentu karena memiliki kekayaan yang banyak, pada
masa berikutnya ia malah termasuk orang berhak menerima zakat karena musibah
yang membuatnya miskin.
2. Zakat
juga berfungsi sebagai jaminan sosial (al-Dhaman
al-ijma’iy), karena ada orang-orang yang selama hidupnya memiliki
kesempatan mendapat rezeki melimpah, karena itu orang-orang islam lain
berkewajiban mambantu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dampak
ekonomi aplikasi zakat :
1. Produksi
Dengan adanya zakat maka fakir dan
miskin dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Seluruh income mereka yang di
dapatkan dari zakat, akan di konsumsikan untuk memenuhi kebutuhan sekunder
mereka. Dengan demikian hal permintaan yang ada dalam pasar akan mengalami
peningkatan.
2. Investasi
Dengan di wajibkannya zakat, hal
tersebut akan mendorong orang untuk melakukan investasi.dengan adanya alokasi
zakat untuk fakir miskin hal tersebut akan menambah pemasukan mereka, sehingga
konsumsi yang di lakukan akan bertambah. Peningkatan konsumsi akan mendorong
adanya peningkatan produksi, dimana hal tersebut akan mendorong adanya
peningkatan investasi.
3. Lapangan
kerja
Dengan adanya zakat permintaa akan
tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran.
4. Pengurangan
dan kesenjangan social
Islam mengakui adanay perbedaan
tingkat kehidupan dan rezeki masyarakat.akan tetapi perbedaan bukan berarti
membiarkan orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin sehigga
tampka kesenjangan sosial. Untuk mengatasi kesenjangan sosial tersebut di
wajibkan zakat bagi orang yang kaya. Hal tersebut juga dimaksudkan agar harta
tidak hanya berputar di sekitar orang-orang kaya.
5. Pertumbuhan
ekonomi
Zakat menyebabkan adanaya
peningkatan pendapatan fakir miskin yang pada akhirnya konsumsi yang dilakukan
juga akan mengalami peningkatan.
BAB
III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
zakat berarti ‘’
sejumlah harta tertentu yang di wajibkan
Allah di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di samping
berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” zakat adalah nama bagi
sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang di wajibkan
oleh Allah untuk di keluarkan dan di berikan kepada yang berhak menerimanya
dengan persyaratan tertentu pula.
Sebagaimana
di ketahui, zakat terdiri dari zakat maal
atau zakat harta dan zakat fitrah.
Zakat maal adalah bagian dari harta
kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib di keluarkan untuk golongan
orang-orang tertentu setelah di miliki selama jangka waktu tertentu dalam
jumlah minimal tertentu. Sedangkan zakat fitrah
adalah pengeluaran yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim yang mempunyai
kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya ‘idul
fitri’.
DAFTAR
PUSTAKA
Rizal
& firdaus.2013.Ekonomi Islam,Batusangkar:
STAIN Batusangkar Press
Mas’ud,Ridwan
dan Muhammad.2005.Zakat dan Kemiskinan
Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat.Yogyakarta: UII Press
Mujahidin,
Akhmad. 2007.Ekonomi Islam.Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar