Selasa, 13 November 2018

MAKALAH EKO 9 ZAKAT



MAKALAH 
TENTANG ZAKAT
DALAM MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM

OLEH :
NAMA : NIDA OKTAVIA
NIM : 1830404081

DOSEN PEMBIMBING :
IFELDA NENGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
 2018




BAB I
PENDAHAULUAN

A.Latar Belakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara orang kaya dan orang miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk membangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah utama yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemanfaatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat harta) kita dapat mempererat tali persaudaraan dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Hakikat Zakat ?
2. Apa Dasar Hukum Zakat ?
3. Apa Saja Fungsi Zakat terhadap Kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi ?
C.Tujuan
A.  Untuk mengetahui apa Hakikat Zakat
B. Untuk mengetahui apa Dasar Hukum Zakat ?
C. Untuk mengetahui apa saja fungsi Zakat terhadap kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.HAKIKAT ZAKAT
            Ditinjau dari segi bahasa , menurut lisan orang arab , kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zakat yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fikih, zakat berarti ‘’ sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
            Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang di wajibkan oleh Allah untuk di keluarkan dan di berikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
            Sebagaimana di ketahui, zakat terdiri dari zakat maal atau zakat harta dan zakat fitrah. Zakat maal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib di keluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah di miliki selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu. Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya ‘idul fitri’.
B. DASAR HUKUM ZAKAT
1. QS. AL-BAQARAH : 110

                            (  وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّـهِ ۗ إِنَّ اللَّـهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿١١٠

“Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkan (pahala) disisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
2.QS.AT-TAUBAH : 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ              

‘’ Ambillah Zakat dari harta benda mereka, yang akan membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
C. FUNGSI ZAKAT TERHADAP KESTABILAN SOSIAL DAN PERTUMBUHAN EKONOMI 
Fungsi utama :
1.      Zakat sebagai asuransi sosial (al-ta’min al-ijtima’iy) dalam masyarakat muslim. Adakalanya, orang yang wajib membayar zakat pada waktu tertentu karena memiliki kekayaan yang banyak, pada masa berikutnya ia malah termasuk orang berhak menerima zakat karena musibah yang membuatnya miskin.
2.      Zakat juga berfungsi sebagai jaminan sosial (al-Dhaman al-ijma’iy), karena ada orang-orang yang selama hidupnya memiliki kesempatan mendapat rezeki melimpah, karena itu orang-orang islam lain berkewajiban mambantu mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dampak ekonomi aplikasi zakat :
1.      Produksi
Dengan adanya zakat maka fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Seluruh income mereka yang di dapatkan dari zakat, akan di konsumsikan untuk memenuhi kebutuhan sekunder mereka. Dengan demikian hal permintaan yang ada dalam pasar akan mengalami peningkatan.
2.      Investasi
Dengan di wajibkannya zakat, hal tersebut akan mendorong orang untuk melakukan investasi.dengan adanya alokasi zakat untuk fakir miskin hal tersebut akan menambah pemasukan mereka, sehingga konsumsi yang di lakukan akan bertambah. Peningkatan konsumsi akan mendorong adanya peningkatan produksi, dimana hal tersebut akan mendorong adanya peningkatan investasi.
3.      Lapangan kerja
Dengan adanya zakat permintaa akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran.
4.      Pengurangan dan kesenjangan social
Islam mengakui adanay perbedaan tingkat kehidupan dan rezeki masyarakat.akan tetapi perbedaan bukan berarti membiarkan orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin sehigga tampka kesenjangan sosial. Untuk mengatasi kesenjangan sosial tersebut di wajibkan zakat bagi orang yang kaya. Hal tersebut juga dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar di sekitar orang-orang kaya.
5.      Pertumbuhan ekonomi
Zakat menyebabkan adanaya peningkatan pendapatan fakir miskin yang pada akhirnya konsumsi yang dilakukan juga akan mengalami peningkatan.
BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN
            zakat berarti ‘’ sejumlah harta tertentu yang di wajibkan Allah di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di samping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang di wajibkan oleh Allah untuk di keluarkan dan di berikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
            Sebagaimana di ketahui, zakat terdiri dari zakat maal atau zakat harta dan zakat fitrah. Zakat maal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib di keluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah di miliki selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu. Sedangkan zakat fitrah adalah pengeluaran yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya ‘idul fitri’.













DAFTAR PUSTAKA
Rizal & firdaus.2013.Ekonomi Islam,Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
Mas’ud,Ridwan dan Muhammad.2005.Zakat dan Kemiskinan Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat.Yogyakarta: UII Press
Mujahidin, Akhmad. 2007.Ekonomi Islam.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN PENDAPATAN Oleh: KELOMPOK 5   HASNUL KAMIL hassnulkamilfebiiainbatusangkar.blogspot.com NIM 1830404047 ...