Selasa, 20 November 2018

MAKALAH TENTANG WAKAF



MAKALAH 
TENTANG WAKAF
DALAM MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM

OLEH :
NAMA : NIDA OKTAVIA
NIM : 1830404081

DOSEN PEMBIMBING :
IFELDA NENGSIH,S.E.I.,MA

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH ‘’B’’
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
 2018



BAB I
PENDAHAULUAN

A.Latar Belakang
Potensi wakaf sebagai salah satu dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat. Menurut Erfanie, penerapan wakaf sebagai salah satu sarana investasi menemukan permasalahan baru yang lebih kompleks lagi, terlebih saat ini dikembangkan wacana wakaf tunai. Pengembangan wakaf ke arah yang lebih signifikan dalam mendorong kesejahteraan masyrakat menemukan banyak kendala baru, salah satu yang paling menjadi sorotan yaitu adalah mengelola wakaf yang profesional.
Dalam sistem wakaf ada wakafyang materinya pada barang-barang yang tidak bergerak. Hal ini bisa untuk memberikan pelayanan dan fasilitas pada kebutuhan masyarakat baik untuk peribadatan atau untuk lainnya, misalnya perwakafan tanah, gedung, sekolah atau untuk masjid.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Hakikat Wakaf ?
2. Apa Dasar Hukum Wakaf ?
3. Apa Saja Fungsi Zakat terhadap Kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi ?
C.Tujuan
A.  Untuk mengetahui apa Hakikat Zakat
B. Untuk mengetahui apa Dasar Hukum Zakat
C. Untuk mengetahui apa saja fungsi Wakaf  terhadap kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi



BAB II
PEMBAHASAN
A.HAKIKAT  WAKAF

Pengertian wakaf secara etimologi adalah al-habs (menahan), al-man’u (mencegah) serta al-imsak (menahan). Dalam bahasa inggris, istilah wakaf di terjemahkan dengan endownment (pemberia, sedekah, pendapatan), foundation (harta untuk organisasi, pendapatan untuk kegiatan sosial), philanthropy (kedermawanan), karena hakikat wakaf juga member manfaat dan kebaikan kepada orang lain.                                                                                                                        
 Pengertian secara terminologi, wakaf adalah menahan asal (pokok) barang (harta) dan mendermakan buah (hasil) nya atau mendayagunakan manfaatnya untuk sabilillah (sayyid sabiq, 1971:415).Dengan arti kata, harta di sedekahkan untuk kepentingan sosial, dengan ketentuan yang dapat dinikmati itu hanya manfaatnya saja tanpa mengurangi dan merusak pokok (asal) barang tersebut.

B. DASAR  HUKUM  WAKAF

1. QS.AL-BAQARAH : 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

2. QS. AL-Haj : 77
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”


C. FUNGSI  WAKAF  TERHADAP KESTABILAN  SOSIAL  DAN  PERTUMBUHAN EKONOMI 

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
  1. Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif. 
  2. Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
  3. Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya. 
  4. Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya









BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
wakaf secara etimologi adalah al-habs (menahan), al-man’u (mencegah) serta al-imsak (menahan). Dalam bahasa inggris, istilah wakaf di terjemahkan dengan endownment (pemberia, sedekah, pendapatan), foundation (harta untuk organisasi, pendapatan untuk kegiatan sosial), philanthropy (kedermawanan), karena hakikat wakaf juga member manfaat dan kebaikan kepada orang lain.                                                                                                             
     Pengertian secara terminologi, wakaf adalah menahan asal (pokok) barang (harta) dan mendermakan buah (hasil) nya atau mendayagunakan manfaatnya untuk sabilillah (sayyid sabiq, 1971:415).Dengan arti kata, harta di sedekahkan untuk kepentingan sosial, dengan ketentuan yang dapat dinikmati itu hanya manfaatnya saja tanpa mengurangi dan merusak pokok (asal) barang tersebut.










DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press.
Rizal & firdaus.2013.Ekonomi Islam,Batusangkar: STAIN Batusangkar Press



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEMISKINAN DAN KESENJANGAN PENDAPATAN Oleh: KELOMPOK 5   HASNUL KAMIL hassnulkamilfebiiainbatusangkar.blogspot.com NIM 1830404047 ...