MAKALAH
TENTANG WAKAF
DALAM MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI
ISLAM
OLEH :
NAMA : NIDA OKTAVIA
NIM : 1830404081
DOSEN PEMBIMBING :
IFELDA NENGSIH,S.E.I.,MA
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYA’RIAH
‘’B’’
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHAULUAN
A.Latar
Belakang
Potensi wakaf sebagai salah satu
dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan
dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya
adalah mengelola dana umat. Menurut Erfanie, penerapan wakaf sebagai salah satu
sarana investasi menemukan permasalahan baru yang lebih kompleks lagi, terlebih
saat ini dikembangkan wacana wakaf tunai. Pengembangan wakaf ke arah yang lebih
signifikan dalam mendorong kesejahteraan masyrakat menemukan banyak kendala
baru, salah satu yang paling menjadi sorotan yaitu adalah mengelola wakaf yang
profesional.
Dalam sistem
wakaf ada wakafyang materinya pada barang-barang yang tidak bergerak. Hal ini
bisa untuk memberikan pelayanan dan fasilitas pada kebutuhan masyarakat baik
untuk peribadatan atau untuk lainnya, misalnya perwakafan tanah, gedung,
sekolah atau untuk masjid.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Hakikat Wakaf ?
2. Apa Dasar Hukum Wakaf
?
3. Apa Saja Fungsi Zakat
terhadap Kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi ?
C.Tujuan
A. Untuk mengetahui apa Hakikat Zakat
B. Untuk mengetahui apa
Dasar Hukum Zakat
C. Untuk mengetahui apa
saja fungsi Wakaf terhadap kestabilan
sosial dan pertumbuhan ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A.HAKIKAT
WAKAF
Pengertian wakaf secara etimologi adalah al-habs
(menahan), al-man’u (mencegah) serta al-imsak (menahan). Dalam bahasa inggris,
istilah wakaf di terjemahkan dengan endownment (pemberia, sedekah, pendapatan),
foundation (harta untuk organisasi, pendapatan untuk kegiatan sosial),
philanthropy (kedermawanan), karena hakikat wakaf juga member manfaat dan
kebaikan kepada orang lain.
Pengertian secara terminologi, wakaf adalah menahan asal
(pokok) barang (harta) dan mendermakan buah (hasil) nya atau mendayagunakan
manfaatnya untuk sabilillah (sayyid sabiq, 1971:415).Dengan arti kata, harta di
sedekahkan untuk kepentingan sosial, dengan ketentuan yang dapat dinikmati itu
hanya manfaatnya saja tanpa mengurangi dan merusak pokok (asal) barang
tersebut.
B. DASAR HUKUM WAKAF
1. QS.AL-BAQARAH : 261
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
2.
QS. AL-Haj : 77
“Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan
perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”
C.
FUNGSI WAKAF TERHADAP KESTABILAN SOSIAL DAN
PERTUMBUHAN EKONOMI
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan
manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
- Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
- Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
- Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.
- Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
wakaf secara etimologi adalah al-habs (menahan),
al-man’u (mencegah) serta al-imsak (menahan). Dalam bahasa inggris, istilah
wakaf di terjemahkan dengan endownment (pemberia, sedekah, pendapatan),
foundation (harta untuk organisasi, pendapatan untuk kegiatan sosial),
philanthropy (kedermawanan), karena hakikat wakaf juga member manfaat dan
kebaikan kepada orang lain.
Pengertian
secara terminologi, wakaf adalah menahan asal (pokok) barang (harta) dan
mendermakan buah (hasil) nya atau mendayagunakan manfaatnya untuk sabilillah
(sayyid sabiq, 1971:415).Dengan arti kata, harta di sedekahkan untuk
kepentingan sosial, dengan ketentuan yang dapat dinikmati itu hanya manfaatnya
saja tanpa mengurangi dan merusak pokok (asal) barang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Muhammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi
Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press.
Rizal &
firdaus.2013.Ekonomi Islam,Batusangkar:
STAIN Batusangkar Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar